Isu pagar laut ilegal sepanjang 30 kilometer di Tangerang langsung disikapi dengan cepat oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), langsung melakukan penyegelan pagar laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang.
Penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono.
Ipunk mengatakan penyegelan pagar laut yang membentang di 6 kecamatan ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Kemudian arahan tersebut disampaikan kepadanya dalam berupa perintah penyegelan.
"Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah," kata Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, dikutip Jumat (10/1/2025).
Ipunk menjelaskan, penyegelan ini dilakukan karena pemasangan pagar laut tersebut tidak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, pagar laut itu sudah meresahkan nelayan lantaran mengganggu akses ke laut.
"Dari siang tadi sampai sore kita melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada," pungkasnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved