Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 17 orang warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Mereka ditangkap karena dinilai telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Belasan orang tersebut diduga membuka dan menjadi pekerja klinik bedah kecantikan di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengatakan bahwa 17 WN Vietnam itu ditangkap pada Minggu, (5/1/2025). Menurut Yuldi, belasan WN Vietnam itu ternyata sudah membuka klinik bedah kecantikan sejak tahun 2018
"Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut, petugas kami kemudian melakukan pengawasan tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan,” ujar Yuldi Yusman di Lobby Kantor Ditjen Imigrasi, Jumat (10/1/2025).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menjelaskan bahwa belasan WN Vietnam itu membuka klinik bedah kecantikan tak hanya diisi oleh dokter melainkan ada tenaga medis hingga staf pemasaran dan penerima tamu.
"Setelah kami investigasi ke lokasi, ternyata kami mendapati bahwa WNA yang bekerja di klinik tersebut tidak hanya dokter dan tenaga medis lainnya melainkan juga staf pemasaran dan penerima tamu, keseluruhannya ada 17 orang (WNA),” ujarnya.
Godam menjelaskan, belasan WN Vietnam itu terdiri dari 10 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. Kemudian, 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival dan 2 orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) Saat ini mereka berada di Gedung Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sesuai dengan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Direktorat Jenderal Imigrasi akan senantiasa mendukung penuh proses penegakan hukum dan bekerja sama aktif bahu membahu bersama dengan seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan penegakan hukum dan joint investigation," kata Godam.
Godam menyebutkan, belasan WN Vietnam itu terancam Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” pungkasnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved