Pasca penghapusan presidential threshold dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), DPR harus membuat aturan turunan tentang pencalonan presiden.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong menyatakan partainya merespon positif adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus presidential threshold di dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Dan untuk itu, Partai Gerindra membutuhkan banyak masukan dan saran untuk memperbaiki sistem kepemiluan Indonesia.
Sebab, kendati putusan MK ini memberi peluang banyaknya kandidat dalam Pilpres, tetapi sebagai pembentuk UU, Komisi II dan Pemerintah tentu akan mengikuti 5 pedoman yang sudah disampaikan MK untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering).
"Ini perlu kajian mendalam dari berbagai pihak," ujar Bahtra, Selasa (7/1/2025).
Oleh karena itu, kajian mendalam untuk supaya tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak, Fraksi Gerindra khususnya yang ada di Komisi II DPR RI mendorong partisipasi publik secara maksimal untuk memberikan masukan.
"Jadi putusan MK ini jangan langsung dipersepsikan seolah semua partai politik akan secara otomatis mencalonkan capres dan cawapresnya, Sebab unsur keadilan bagi partai juga penting dipertimbangkan," tuturnya.
"Misalnya partai yang susah lolos verifikasi dan sudah pernah ikut pemilu, masa mau disamakan dengan partai yang baru mendaftar dan baru ikut pemilu," demikian Bahtra. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved