Majelis Kehormatan Hakim memberhentikan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Jumanto sebagai hakim dengan tetap memperoleh hak pensiun. Jumanto dinyatakan terbukti melanggar kode etik hakim karena berselingkuh.
“Menyatakan hakim terlapor melanggar pedoman perilaku hakim dan etik. Menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ucap ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Timur Manurung dalam persidangan yang berlangsu di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (05/03).
Jumanto kemudian diberikan hak bicara oleh majelis kehormatan. Dengan berdeham dan membetulkan posisi mikrofon, Jumanto tak banyak berbicara. “Saya tidak bisa bicara banyak kecuali mengerti dan menyimak," ujar Jumanto.
Setelah mendengar jawaban Jumanto, sidang MKH bentukan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tersebut ditutup. “Kami berharap, saudara terlapor setelah ini bisa menjalankan hidup dengan sebaiknya," ujar hakim agung Timur menutup persidangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved