Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan korupsi di Dinas kebudayaan Jakarta (DKJ) sebesar Rp150 miliar.
Penyidik Kejati menemukan ratusan stempel palsu saat menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKJ, Rabu (18/12/2024).
Stempel tersebut diduga digunakan untuk membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) sejumlah kegiatan fiktif.
"Seolah olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran. Padahal faktanya kegiatan sama sekali tidak ada," Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum, Syahron Hasibuan, Rabu (18/12/2024) lalu.
Adapun, modus yang digunakan adalah dengan membuat stempel palsu sesuai kegiatan yang dimaksud. Misalnya stempel sanggar kesenian stempel UMKM.
"Ditaksir kerugian negara mencapai Rp150 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta tahun 2023," kata Syahron.
Syahron mengungkapkan, Penyidik Kejati juga turut menyita uang sejumlah Rp1 miliar, laptop, handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, dan beberapa dokumen berkas penting lainnya.
Ada pun, Kejati sudah menaikkan kasus ini ke tingkat Penyidikan sejak Selasa (17/12/2024). Selanjutnya, Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta menggelar penggeledahan pada Rabu paginya.
Penggeledahan dilakukan di lima tempat berbeda, di antaranya Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang berada di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, dan Kantor Even Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren 3 Jakarta Selatan.
Tempat lainnya, hunian Rumah tinggal yang berada di Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Rumah Tinggal Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved