PERDEBATAN soal kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% terus bergulir. Pemerintah sepertinya akan tetap bersikukuh menjalankan kebijakan tersebut di awal tahun.
Kenaikan ini dianggap terkait amanah UU Omnibus Law Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal penting yang jadi pertanyaan adalah, kenapa pemerintah tetap ngotot untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12%? Padahal kondisi ekonomi masyarakat pada umumnya sedang dalam masa sulit? Kenapa amanat UU itu dianggap sebagai semacam kitab suci yang harus dan wajib dilaksanakan? Kenapa pemerintah tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat yang masif menolak kenaikan tarif pajak ini? Ada apa sebenarnya?
Pajak memang lembaga yang sudah tua, seusia dengan sistem kekuasaan. Pemerintah memerlukan dana dalam bentuk pajak untuk menunjang kegiatan pemerintahannya. Umumnya hal itu dilaksanakan dengan menggunakan kekuasaan yang setengah "memaksa". Namun perlu diingat, revolusi di Amerika, misalnya, diawali oleh perlawanan terhadap Pajak Teh (Boston Tea Party), semacam pajak atas PPN termasuk teh. Ketika itu Amerika merupakan salah satu wilayah jajahan Inggris.
Salah satu tujuan penting dari pajak di negara demokrasi adalah untuk keadilan. Jika hal ini dilupakan, maka esensi dari pajak itu telah kehilangan maknanya. Pajak yang adil itu harus memenuhi dua unsur penting, baik adil dalam pemungutannya maupun dalam alokasinya.
Dalam konteks pemungutan yang adil, maka salah satunya berlaku sistem keadilan vertikal. Artinya pemungutan pajak yang adil itu harus mempertimbangkan kemampuan bayar (ability to pay) dari subyek pajak. Semakin besar kemampuan bayar subyek pajak, maka semakin besar mereka musti dikenai pajak. Bukan justru sebaliknya. Bebas pajak (tax holiday) untuk elite kaya, dan pajak untuk rakyat biasa.
Kalau pemerintah itu adil, maka orang super kaya yang mestinya dipajaki lebih banyak. Dalam simulasi sederhana saja, target Rp75 triliun dari asumsi kenaikan tarif pajak PPN dari 11% menjadi 12% itu sesungguhnya cukup ditutup dengan memajaki harta bersih 5.000-an orang super kaya di Indonesia dengan harta di atas Rp144 miliar. Ini selain lebih adil juga lebih jelas dampaknya bagi masyarakat kecil.
Pajak harta (wealth tax) adalah pajak yang dikenakan atas aset pribadi seperti uang tunai, properti, deposito, saham, dan kepemilikan bisnis setelah dikurangi utang. Pajak harta ini lebih mencerminkan prinsip keadilan karena disasarkan kepada mereka yang benar-benar memiliki kemampuan membayar.
Pajak harta ini juga lazim dijalankan di negara lain. Sudah ada 36 negara yang menerapkan sistem pajak harta ini. Sebut saja misalnya Norwegia, Spanyol, Swiss dan lain lain. Tarifnya juga cukup bervariasi dari angka 0,5% hingga 3,75%. Negara negara ini justru menjadikan kemakmuran merata dan ini dapat dilihat dari rasio gini pendapatan maupun kekayaan mereka yang rendah.
Semestinya, ketika ekonomi rakyat sedang lesu, dimana daya beli rakyat kelas menengah dan bawah sedang terus mengalami penurunan itu maka pemerintah harusnya justru memberikan banyak insentif agar roda ekonomi segera membaik. Bukan justru membebaninya dengan pajak yang semakin tinggi. Kebijakan untuk menaikkan tarif PPN adalah jelas tindakan sewenang wenang terhadap rakyat sebagai pemegang kekuasaan negara.
Kita paham, bahwa beban fiskal pemerintah saat ini sudah dalam kondisi berdarah darah. Dimana untuk menutup defisit fiskal itu kondisinya sudah bukan lagi gali lobang tutup lobang, tapi sudah dalam posisi gali lobang membuat jurang. Hal ini dapat dilihat dari angsuran dan bunga dari utang yang ada itu dalam tahun fiskal harus ditutup dengan utang bari sehingga utang negara tiap tahun terus meningkat.
Melihat kondisi ekonomi rakyat yang sedang menburuk justru harusnya pemerintah itu menjadi semakin rasional. Selain perlu kebijakan pengeluaran ketat juga semestinya dicari alternatif untuk mencari solusi jangka pendek yang mungkin, seperti misalnya mencegah kebocoran anggaran pemerintah yang selama ini dijadikan kampanye Presiden, disamping menggenjot program hilirisasi yang sudah dijadikan janji politik pemerintah. Jangan sampai hal ini juga menguap jadi janji manis belaka.
Dalam urusan pajak ini berlaku hukum yang sifatnya aksiomatik, jangan kuliti kulit dan daging dombanya jika ingin mendapatkan bulunya. Lebih penting lagi, jangan buat penderitaan rakyat kalau hanya untuk tujuan memberikan kenikmatan bagi segelintir elit politik dan elit kaya. Ini adalah negara demokrasi, dimana pemerintah adalah mereka yang dipilih rakyat untuk diperintah bukan memaksa dan bertindak sewenang wenang terhadap rakyat.
Tujuan pembangunan yang terpenting adalah bukan untuk mempertinggi pendapatan negara, namun bagaimana menciptakan kue ekonomi yang semakin besar dan dinikmati secara adil oleh rakyat. Agar pembangunan berjalan secara berkelanjutan serta mampu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakatnya. Dorong rakyat untuk memiliki kemampuan mengkreasi pendapatan bukan justru memanfaatkannya, dengan pajak.
*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
© Copyright 2024, All Rights Reserved