Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II telah mengajukan permintaan cuti untuk melakukan kampanye terbuka yang akan dimulai pada 16 Maret mendatang. Izin terkait cuti ini sudah diinformasikan kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
“Saya enggak ingat, tapi sudah ada 2 atau 3 menteri. Kan sudah ada aturannya, biasa kok ini," terang Dipo kepada pers, di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (05/03).
Dipo menyebut, aturan cuti menteri dalam rangka kampanye saat hari kerja, tak berbeda dengan aturan yang sudah ditetapkan pada pemilu 2004 dan 2009. Namun, ujar dia, cuti akan disesuaikan dengan agenda rapat dan sidang kabinet.
“Memang dalam rangka pemilu sudah dekat, kita minta fokus, Selasa, Rabu, Kamis harus di Jakarta dan tidak boleh sering-sering ke luar negeri," ujar dia.
Terkait Surat Edaran dari Sekretaris Kabinet yang berisi anjuran Presiden agar seluruh menteri berada di Jakarta setiap Selasa hingga Kamis, Dipo menyatakan untuk kampanye terbuka akan diterapkan aturan lain.
Sekedar informasi dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, terdapat 18 menteri dari partai politik, yakni Partai Demokrat (5 orang), Golkar (3 orang), Partai Keadilan Sejahtera (3 orang), Partai Amanat Nasional (3 orang), Partai Persatuan Pembangunan (2 orang), dan Partai Kebangkitan Bangsa (2 orang).
Prosedur pengajuan cuti menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013. Dalam Pasal 11 ayat 3, disebutkan bahwa pejabat negara melaksanakan cuti selama 2 hari kerja dalam 1 minggu pada kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, selama kampanye rapat umum sampai dengan dimulainya masa tenang. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.
Izin cuti menteri diajukan kepada Menteri Sekretaris Negara. Mensesneg kemudian memproses pengajuan izin cuti para menteri untuk melaksanakan kampanye, lalu melaporkannya kepada Presiden. Mensesneg menyampaikan persetujuan pemberian cuti sebagaimana dimaksud krpada menteri dan Komisi Pemilihan Umum paling lambat 4 hari sebelum menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan memulai kampanye pemilu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved