DPP mengeluarkan keputusan bahwa seluruh anggota dewan dari PDIP dilarang keras menggadaikan SK (Surat Keputusan) sebagai wakil rakyat, untuk pinjaman ke pihak bank.
Bendahara DPD PDIP Sumsel, Yudha Rinaldi, memebenarkan adanya Keputusan DPP PDIP yang dikeluarkan pada pertengahan September 2024 itu.
"Benar (ada perintah DPP), bahwa seluruh anggota fraksi PDIP, itu tidak boleh menggadaikan SK (anggota legislatifnya) sesuai perintah DPP, " kata Yudha, Kamis (26/9/2024).
Menurut Yudha, jika ada yang masih ngotot melakukannya pasti diberikan sanksi dari partai.
"Kena sanksi jelas (jika masih melakukannya pascaperintah partai), dan sanksi organisasi yang paling berat bisa hingga pemecatan sehingga di PAW," jelas mantan Aanggota DPRD Sumsel ini.
Menurut Yudha, meski larangan ini baru berlaku pada 2024, namun hal ini intinya sudah beberapa kali diingatkan pada Rakernas PDIP dan sudah diingatkan Ketum PDIP, hingga akhirnya dibuat tertulis.
"Pastinya larangan ini alasannya, pertama mencederai juga, karena mereka bekerja digaji tapi gaji habis untuk bayar pinjaman saja, sehingga tidak etis juga menurut kita (DPP), termasuk persepsi masyarakat tidak enak dan kerjanya takutnya nanti kurang maksimal," kata Yudha.
Yudha mengatakan, kalau sudah terlanjur mengambil pinjaman dengan menggadaikan SK itu di bank, maka yang bersangkuta harus segera melunasinya.
"Tidak ada batas waktunya namun segera, segera ini kalau mereka berlarut- larut pasti kena sanksi juga, karena sudah diinstruksikan segera melunasinya, bukan hanya satu atau dua bukan saja tapi harus segera. Misalnya, hari ini dia dapat begitu ada surat DPP itu, maka besok lunasi bagaimana caranya segera," urai Yudha.
Larangan yang berlaku mulai periode ini dilakukan karena maraknya anggota DPRD yang setelah dilantik langsung menggadaikan SK untuk mendapatkan pinjaman.
Yudha mengaku belum mengetahui persis apakah sudah ada kader PDIP di Sumsel yang terindikasi menggadaikan SK.
Namun, jika ada pihak- pihak yang melapor dan benar, maka tidak ada pilihan lain kader itu dikenakan sanksi.
"Kami masih menunggu saja, mungkin nanti akan ada laporan, dan bank juga sudah memahami dan kita juga sudah jaga- jaga tidak akan memberikan kepada calon peminjam (debitur). Meski selama ini hanya pribadi meminjam tidak ada persetujuan partai, meski tidak seluruh anggota meminjam tapi sebagian selama ini meminjam, dan ini sekarang dilarang sama sekali," kata Yudha.
Yudha mengingatkan kader PDIP yang ada, jika perintah partai itu harus dipatuhi, dan berlakunya sampai kapan, Yudha belum mengetahui.
"Karena sudah ada yang dilantik dan jelas surat DPP jika sudah terlanjur meminjam di bank gadai SK, itu harus segera melunasi pinjamannya, dan sampai saat ini belum ada laporan dan kalau ada setelah surat keluar dari DPP, mungkin dilunasi karena instruksi partai dan sanksi jelas. Kita perlu nunggu laporan kalau ada ketemu, pasti disanksi organisasi,“ pungkas Yudha. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved