BELANJA Kementerian/Lembaga sebesar Rp1.198,8 triliun tahun 2024 (Outlook, 2024) menurun sebesar minus 18,5% menjadi Rp976,8 triliun tahun 2025 (RAPBN 2025) berdasarkan data pada Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun anggaran 2025.
Implikasi dari penurunan kemampuan alokasi belanja Kementerian/Lembaga, antara lain pemerintah terkesan bekerja sama dengan investor perusahaan swasta besar oligarki konglomerasi dengan mempraktikkan proyek strategis nasional (PSN) untuk meningkatkan kinerja investasi dan belanja modal. Juga untuk melakukan percepatan pembangunan nasional.
Presiden Joko Widodo telah menyetujui 14 PSN baru per 18 Maret 2024. PSN baru tersebut adalah pengembangan-pengembangan Pantai Indah Kapuk Tropical Concept, Kawasan Industri Wiraraja Pulau Galang, proyek North Hub Development Project lepas Pantai Kalimantan Timur.
Juga Kawasan Industri Neo Energy Parimo Industrial Estate Sulawesi Tengah, Kawasan Industri Patimban Industri Estate Subang. Kawasan Industri Giga Industrial Park, Sulawesi Tenggara. Kawasan Industri Kolaka Resource, Sulawesi Tenggara, Kawasan Industri Stargate Astra, Sulawesi Tenggara.
Kawasan Pesisir Surabaya Waterfront, Kawasan Neo Energy Morowali, Sulawesi Tengah. Kawasan Terpadu di Bumi Serpong Damai (BSD). Kawasan Industri Toapaya Bintan, Riau. Jalan Tol di section Harbour Road II Jakarta Utara. Jalan tol dalam Kota Bandung.
PSN PIK 2 dikembangkan sebagai green area dan eco-city dengan nama Tropical Coastland. PSN tadi sebagai tujuan pariwisata baru yang berbasiskan pembangunan ekonomi hijau untuk meningkatkan kegiatan daya tarik wisatawan.
Luas PSN selas 1.756 hektar dengan nilai investasi sebesar Rp65 triliun. Perkiraan penyerapan tenaga kerja secara langsung sebanyak 6.235 pekerja dan perkiraan jumlah penyerapan tenaga kerja secara tidak langsung sebanyak 13.550 orang.
PSN PIK 2 dibangun sebagai Taman Bhineka mengusung keberagaman agama dan toleransi di Indonesia. Mempunyai safari wisata alam yang dapat diakses umum dan fasilitas penunjang termasuk pembangunan hotel, restoran, dan fasilitas lainnya terkait dengan wisata safari.
Mempunyai lapangan golf standar 27 holes bertaraf internasional. Wisata mangrove berbasis pesisir Pantai, safari mangrove, rekreasi keluarga, dan kebun Binatang berhabitat mangrove. Mempunyai sirkuit internasional sebagai balapan berskala nasional dan internasional.
Ekowisata mempunyai resort bertema pesisir Pantai, taman terbuka, taman tertutup sebagai segmen wisata ekowisata. PSN PIK 2 dibangun tahun 2024 hingga tahun 2060 sebagai investasi perusahaan swasta. Potensi kunjungan wisatawan diperkirakan 10 juta orang per tahun.
Juga dibangun jalan tol Kamal-Teluknaga-Rajeg sepanjang 40 kilometer yang akan beroperasi setahun ke depan.
Persoalannya adalah Said Didu dari kelompok kritikus Petisi 100 mempersoalkan pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Banten. Yang dipersoalkan antara lain adalah selisih harga tanah. Nilai jual objek pajak (NJOP) diframing dipaksakan seharga Rp50.000 per meter persegi dari beragam harga NJOP tanah di wilayah PIK 2.
Harga tanah mentah sebelum siap dibangun, kemudian diperbandingkan berdasarkan iklan perusahaan properti menawarkan harga penawaran penjualan tanah di kavling PIK 2 untuk luas tanah 300 meter persegi antara lain ditawarkan dijual seharga beragam sekitar Rp23 juta hingga Rp26 juta per meter persegi. Itu untuk harga tanah yang sudah berada dalam perumahan dan cluster danau pada posisi November 2024.
Bisa juga tanah siap bangun ditawarkan dalam iklan seharga Rp36 juta per meter persegi di lingkungan perumahan. Harga jual tanah tersebut juga dapat diangsur.
Yang dipersoalkan oleh para kritikus Petisi 100 adalah soal margin penjualan tanah. Misalnya harga tanah siap bangun dalam lokasi lingkungan dalam perumahan baru yang sudah dibangun dapat ditawarkan menjadi Rp36 juta per meter persegi, dari semula tanah mentah milik sebagian masyarakat didorong dapat dibeli semula dengan harga Rp50.000 per meter persegi.
Tanah ini semula masih mentah, belum dimatangkan, belum siap bangun, dan belum berada menjadi di dalam lingkungan lokasi perumahan baru pada kawasan dalam wilayah PIK 2. PIK 2 sebagai eco-city juga belum selesai terbangun, masih lama.
Selisih margin penjualan tanah dari harga tanah mentah sebelum dibangun dan dibandingkan dengan tanah siap bangun dalam kawasan perumahan PIK 2. Besarnya margin tersebut diframing sebagai kegiatan pemiskinan. Kegiatan perampasan tanah rakyat. Kegiatan pengusiran penduduk lokal dari provinsi Banten. Kegiatan kolonisasi.
Sebagai model pembangunan yang baru untuk mengubah dari etnis lokal setempat ke etnis lainnya. Model penggusuran dan lainnya ini berdalih sebagai contoh dari program PSN.
Kritik ini terkesan berlanjut dari model pengembangan pembangunan Rempang Eco-city dan green area. Dan berbagai framing negatif dikonstruksikan untuk menghentikan model pembangunan PSN.
Konflik pertanahan yang seperti ini terkesan terbangun menjadi fenomena baru terhadap model-model pembangunan PSN, terutama yang melibatkan pembangunan perumahan yang digabungkan dengan pemfungsian tata guna usaha lainnya.
Bahkan termasuk untuk urusan PSN swasembada pangan dan energi di Pulau Papua, maupun program transmigrasinya. Barangkali juga nanti untuk memframing terhadap PSN swasembada air atas rencana pemfungsian sungai bawah air bernama karst, guna membangun kecukupan swasembada air di Manggarai dan NTT lainnya nanti.
Padahal prioritas swasembada pangan, energi, dan air adalah program utama Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sebenarnya persoalan konflik pertanahan berawal dari posisi kepemilikan dan penguasaan tanah, yang bermula dari UUD 1945 hasil Amandemen satu naskah.
Penguasaan tersebut sekalipun dilakukan penataan jauh sebelumnya dalam UU dan Reforma Agraria, maupun UU investasi dalam PMA dan PMDN.
Namun jika pemerintah dan DPR RI belum berhasil melakukan sinergi dengan penyelesaian RUU Hukum Tanah Adat dan hak Tanah Ulayat, maka konflik pertanahan dengan mudah dijadikan sebagai pembesaran konflik pertanahan, pengadaan tanah untuk kegiatan investasi pemerintah, swasta, dan asing yang berpotensi ditumbuhkembangkan sebagai masalah politik berdimensi kesenjangan sosial ekonomi.
Bahkan untuk kasus konflik pertanahan di Pulau Papua dengan mudah dibelokkan sebagai mengungkit-ungkit masalah permintaan kemerdekaan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa kembali.
Masalah pertanahan dan model pembangunan nasional seharus bukanlah sebagai pintu masuk untuk mengungkit-ungkit urusan kemerdekaan, maupun mengungkit-ungkit urusan penduduk asli dibandingkan para pendatang, dan termasuk orang asing.
*Penulis tergabung sebagai Associate Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana
© Copyright 2024, All Rights Reserved