Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda sidang perdana permohonan restitusi yang diajukan 73 keluarga korban tewas Tragedi Kanjuruhan.
Majelis Hakim beralasan sidang harus mundur karena polisi tengah sibuk melakukan pengamanan Pilkada 2024.
"Sidang harus ditunda dengan alasan keamanan, karena polisi melakukan pengamanan Pilkada, sampai penghitungan suara," kata Ketua Majelis Hakim Nur Kholis di Ruang Cakra, PN Surabaya, dikutip Kamis (21/11/2024).
Pernyataan hakim yang menunda sidang hingga penghitungan suara membuat sidang berjalan alot. Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selaku kuasa pemohon atau keluarga korban, merasa keberatan. Beberapa keluarga korban, bahkan menangis mendengar putusan itu.
Sidang sempat diskors sebanyak dua kali. Hakim memberikan waktu berunding pada pihak LPSK dan Jaksa.
“Pada dasarnya kami tidak ada masalah bila persidangan ditunda, asal sampai penghitungan suara saja. Kalau usul kami, ditunda sampai pemungutan suara mungkin masih masuk akal tapi kalau sampai penghitungan suara itu terlalu lama," kata Riyanto Wicaksono, salah satu perwakilan LPSK.
Majelis hakim yang terdiri dari Nur Kholis, Khadwanto dan I ketut Kimiarsa kemudian berembuk. Mereka lalu memutuskan sidang lanjutan permohonan restitusi ini digelar dua pekan lagi, Selasa (10/12).
"Kita akan mengambil jalan tengah. Kita tidak pro sini pro sini. 27 [November] kan Pilkada ya, kalau Selasa tanggal 10 [Desember] gimana? Setuju ya. Kalau sampai perhitungan terlalu lama," kata Nur Kholis.
Ia mengatakan di sidang selanjutnya hakim ingin agar lima termohon yakni para terpidana tragedi Kanjuruhan atau kuasa hukumnya dihadirkan dalam persidangan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved