Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (26/9/2024).
Tessa mengatakan, dari penyidikan ini, Tim Penyidik KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," kata Tessa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah AFI, DDWT, dan ROC.
Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), Senin (23/9/2024) kemarin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved