Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah memperhatikan dinamika yang terjadi pasca Calon Wagub Suswono menarasikan soal janda yang dikaitkan dengan cerita sejarah Nabi Muhammad SAW yang menikahi Siti Khadijah.
"Apa respons publiknya (terkait pernyataan Suswono)? Teman-teman bisa lihat sendiri," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty,
kepada wartawan, saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Lolly menjelaskan, Bawaslu akan berpatokan pada UU Pilkada untuk mendalami potensi dugaan pelanggaran yang dilakukan Suswono.
"Dalam konteks ini, tentu Bawaslu men-splitnya khusus soal apa yang dilarang dalam kampanye. Salah satunya adalah menghasut, mengadu domba, mengancam, Nah itu yang tidak boleh ya," kata Lolly.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu memastikan, jajarannya di tingkat provinsi akan mendalami dugaan pelanggaran Suswono.
"Nanti kami lakukan kajian lainnya," pungkas Lolly. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved