Muhammad Said Didu dilaporkan ke polisi dengan sangkaan pencemaran nama baik melalu UU ITE. Ia tampil membela warga pesisir Tangerang yang terdampak proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).
Muhammad Said Didu, dikenal luas di kalangan birokrat dan pegiat sosial. Gerakan meminta pembebasan Said Didu ramai di media sosial X (dulu Twitter) dengan hastag #SaveSaidDidu.
Tagar itu langsung mendapat respon. Bahkan Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, ikut memberikan dukungan pada Said Didu. Tapi Said Didu tetap diproses.
Terbaru, Polresta Tangerang dikabarkan akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, besok, Selasa (19/11/2024). Said Didu akan dipanggil sebagai saksi pada kasus dugaan pidana UU ITE.
Ttim pengacara Said Didu, Gufroni, mengatakan upaya pemanggilan Said Didu ini sebagai kriminalisasi.
"Dalam perkembangan yang terbaru, Said Didu justru dipanggil oleh Satreskrim Polresta Tangerang untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada 19 November 2024," kata dia, dalam keteranganya, Senin (18/11/2024).
Secara rinci, Gufroni menjelaskan bahwa Said Didu dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Gufroni berpendapat, pelaporan atas Said Didu ialah terkait dengan banyaknya komentar yang disampaikan sang klien mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2.
"Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional," kata Gufroni.
Tiga Poin Pembelaan Tim Hukum Said Didu adalah sebagai berikut:
1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Konstitusional Proses hukum terhadap Said Didu dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. Pernyataan-pernyataan Said Didu terkait PSN PIK-2 dianggap sebagai ekspresi sah yang dilindungi oleh hukum, dan tindakan hukum terhadapnya dinilai sebagai gangguan terhadap kebebasan berpendapat.
2. Kriminalisasi atas Kritik Publik Said Didu adalah figur publik yang aktif mengkritik berbagai proyek pembangunan yang dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat. Proses hukum yang tengah dihadapinya dianggap sebagai upaya kriminalisasi, di mana penegakan hukum digunakan untuk tujuan lain selain penegakan hukum itu sendiri, terutama menghalangi kritik terhadap proyek-proyek tertentu seperti PSN PIK-2.
3. Ketidaksesuaian Pasal-pasal yang Dikenakan Pasal-pasal yang diterapkan terhadap Said Didu, seperti Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP, dinilai tidak relevan dengan kritik yang disampaikan. Kritik Said Didu tidak mengandung unsur kebohongan, SARA, atau menyebabkan kerusuhan, sehingga penerapan pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan pedoman hukum yang berlaku dan prinsip hukum pidana yang seharusnya digunakan sebagai langkah terakhir. Untuk itu, tim pengacara Said Didu mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan rekan media untuk terus mengawal kasus ini. "Berdasarkan pandangan-pandangan di atas, demi keutuhan demokrasi serta ikhtiar penghormatan dan perlindungan HAM, kami mendesak Kapolri untuk memerintahkan jajaran di bawahnya, khususnya Kapolresta Tangerang agar segera menghentikan proses penyidikan dalam perkara ini," tutur tim. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved