Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengakui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)yang bertugas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI Jakarta, Hengki, diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau ternyata terbukti bersalah maka kami akan memproses ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang ASN (aparatur sipil negara)," kata Augustinus kepada wartawan, Minggu (25/2/2024).
Menurut Augustinus, proses ini nantinya BKD yang akan menindaklanjuti sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.
Augustinus menjelaskan, sampai saat ini belum ada koordinasi atau dihubungi Dewan Pengawan KPK terkait keterlibatan Hengki dalam pungli di rutan KPK.
Selain itu, Augustinus membenarkan bahwa Hengki merupakan pindahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sebelumnya berdinas di Rutan KPK.
"Saudara Hengki mulai bekerja di Setwan sejak awal November 2022 dan yang bersangkutan sampai saat ini bekerja dengan baik," kata Augustinus.
Augustinus juga menilai Hengki tidak pernah kena teguran atau sanksi disiplin. Sehingga yang bersangkutan tidak dinonaktifkan.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta mengatakan, kejadian 2018 di rutan KPK bukan menjadi tanggung jawab pihaknya.
"Tapi kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara Hengki 2018 kepada aparat penegak hukum atau Dewas KPK," kata Augustinus.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan pihaknya telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved