Hari ini, Selasa (8/10/2024), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar Sidang perdana gugatan pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan kedudukan hukum para pihak.
Ada pun, majelis hakim terdiri dari ketua Suparman dengan anggota Eko Aryanto, dan Rianto Adam Pontoh. Panitera Pengganti Fakhri Bani Hamid.
Dalam tuntutannya, Rizieq dkk menggugat Jokowi sebesar Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan teregister dengan nomor perkara: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Selain Rizieq, mereka yang jadi sebagai penggugat adalah Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.
Ada sembilan poin petitum gugatan Rizieq. Pertama, meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menghukum Jokowi membayar ganti kerugian materil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan ke kas negara.
Keempat, menghukum Jokowi membayar ganti kerugian immateriel kepada para penggugat sebesar Rp1.
Kelima, memerintahkan kepada negara untuk menahan biaya standar rumah bagi Jokowi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.
Keenam, memerintahkan kepada negara untuk menahan seluruh uang pensiun Jokowi untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.
Ketujuh, menetapkan pembayaran ganti kerugian materiel dan immaterial diambil dari aset kekayaan pribadi Jokowi, apabila terjadi kekurangan pembayaran, untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.
Kedelapan, menghukum Jokowi untuk membayar paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Kesembilan, menghukum Jokowi untuk meminta maaf secara terbuka dan mengakui telah membohongi masyarakat Indonesia.
Menanggapi gugatan ini, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan, istana tak bisa memberi tanggapan lebih terkait gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk, karena akan melihat perkembangan jalannya gugatan itu.
"Agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," kata Dini dikutip Selasa (8/10/2024).
Dini mengatakan, istana menghormati gugatan itu sebagai wujud hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum. Dini mewanti-wanti sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.
"Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan," kata Dini. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved