Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah 5 orang bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini dilakukan penyidik KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Namun Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tidak menyebutkan secara lengkap identitas para pihak dimaksud.
"Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 5 orang: inisial K, SP, YPW, DTI, DB," kata Tessa di kantornya, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Kabarnya, mereka yang dicegah yaitu Kusnadi (swasta atau staf dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto); Simeon Petrus (pengacara); Yanuar Prawira Wasesa (pengacara); Donny Tri Istiqomah (pengacara); dan Dona Berisa (swasta atau mantan istri dari terpidana Saeful Bahri).
Tessa mengatakan, tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Sebelumnya, Kamis (18/7/2024), Tim penyidik KPK telah memeriksa Dona Berisa untuk mendalami keberadaan dari Harun Masiku yang berstatus buron lebih dari empat tahun dan dugaan perbuatan merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
Tim Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK menyita alat komunikasi atau handphone dan ATM milik Kusnadi, serta telepon seluler (ponsel) dan buku catatan Hasto.
Proses penyidikan yang kembali dikerjakan penyidik Rossa Purbo Bekti dkk itu mendapat perlawanan dari PDIP. Rossa dkk dilaporkan ke sejumlah lembaga seperti Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, pengadilan hingga Bareskrim Polri. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved