Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, Senin (10/6/2024) pekan depan.
Hasto akan diperiksa terkait dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku (HM), mantan Caleg PDIP.
"Yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) dipanggil sebagai saksi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis siang (6/6/2024).
Ali menjelaskan, Hasto diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait PAW (pergantian artar waktu) anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024 pada pukul 10.00 WIB.
Menurut Ali, sebelumnya tim penyidik juga telah memeriksa orang dekat Hasto, Simeon Petrus, Tim Advokasi Pemilihan Umum PDIP, dan menantu Simeon, Hugo Ganda, seorang mahasiswa. Juga seorang mahasiswa lain, kerabat saksi Hugo bernama Melita De Grave selaku mahasiswa.
"Ketiganya memang ada hubungan kekerabatan. Kemudian informasi yang didalami lebih jauh, hampir semua sama, terkait informasi yang KPK terima mengenai keberadaan Harun Masiku yang diduga ada pihak yang mengamankan gitu ya. Makanya kami dalami lebih jauh," kata Ali.
Ali mengatakan, dalam upaya mencari Harun Masiku, KPK sebelumnya juga sudah memeriksa mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, yang sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Wahyu telah diperiksa KPK pada Jumat, 29 Desember 2023. Saat itu, Wahyu didalami soal informasi keberadaan Harun Masiku. Bahkan, KPK juga sudah menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa, 12 Desember 2023, dalam rangka mencari keberadaan Harun Masiku.
Ada pun, Wahyu bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dia masih di bawah bimbingan Bapas Klas I Semarang hingga 13 Februari 2027.
Sebelum bebas bersyarat, Wahyu dijebloskan ke Lapas pada 17 Juni 2021, setelah putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara, dikurangi masa penahanan.
Selain vonis 7 tahun, Wahyu juga wajib membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah menjalani pidana pokok.
Dalam perkara suap ini, Wahyu terbukti menerima uang 19 ribu Dolar Singapura dan uang 38.500 Dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp600 juta, dari Saeful Bahri, mantan Caleg PDIP, agar mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Sampai saat ini, Harun Masiku masih berstatus buron, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved