Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.
"Hari ini, Jumat (4/10/2024), Tim Penyidik memanggil seorang tersangka, namun masih dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat siang (4/10).
Saksi yang juga tersangka yang diperiksa dalam perkara ini dimaksud, yakni Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Grup.
Sebelumnya, Adjie telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka ketika melakukan gugatan praperadilan melawan KPK terkait penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi, Adjie kalah dalam gugatan praperadilan itu.
Selain itu, ada 3 tersangka lainnya yang juga kalah dalam gugatan praperadilan, yakni Ira Puspadewi (IP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, dan Muhammad Yusuf Hadi (MYH) selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.
Ada pun penyidikan dugaan korupsi di ASDP Indonesia Ferry ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.
Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 tersangka. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved