Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menunda pemberlakukan Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 terkait pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang di PTUN Jakarta, Senin (25/05). “Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penggugat. Dua, meminta tergugat untuk menunda sementara keberlakuan SK Menpora Nomor 01307 tanggal 17 April 2015," ujar Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah. Pemberlakuan SK itu ditunda selama persidangan pokok perkara berlangsung.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, fakta mengenai berhentinya kompetisi sepak bola seperti ISL, Divisi Utama, Divisi Satu dan seterusnya dan akan mengakibatkan kerugian besar terhadap PSSI dan PT Liga Indonesia.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan kelangsungan ekonomi pemain, pelatih, offisial, wasit, dan pekerjaan lain yang berkaitan dengan pertandingan terhentinya kompetisi sepak bola nasional. “Pemain, pelatih, wasit akan kehilangan finansial, begitu juga masyarakat yang hidup di sepak bola," sebut hakim.
Pertimbangan lainnya, adanya ancaman sanksi dari FIFA yang akan dikenakan pada Indonesia dengan larangan berlaga di ajang internasional pada tanggal 29 Mei 2015.
Adanya putusan sela ini, akan dimanfaatkan PSSI untuk menggelar pertandingan melalui penerbitan surat izin keramaian dari kepolisian. Selain itu, putusan sela penundaan keberlakuan SK juga digunakan untuk mengukuhkan posisi PSSI sebagai organisasi yang diakui dan terbebas dari sanksi FIFA dengan tenggat pada 29 Mei mendatang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved