Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 6 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Anas dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan di provinsi Riau. Annas juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta, subsidair 5 bulan kurungan.
Berkas tuntutan itu dibacakan Tim Jaksa secara bergantian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (25/05). Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor.
Hal yang memberatkan tuntutan, Annas adalah pejabat pemerintahan dan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar menegakan pemberantasan korupsi. Terdakwa dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sementara, hal yang meringankan, terdakwa bertindak sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia.
Pembacaan tuntutan dalam sidang hari ini, merupakan lanjutan dari sidang pada Rabu pekan lalu. Saat itu, pembacaan tuntutan dihentikan karena kondisi Annas tiba-tiba menurun.
Atas tuntutan ini, terdakwa langsung menyatakan keberatan. Pihak terdakwa akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada pekan depan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved