Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di kasus penyelewengan izin impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, upaya praperadilan itu merupakan hal tersangka.
"Itu haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh silahkan," kata Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Harli memastikan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Tom Lembong.
Harli mengatakan, dugaan kejanggalan soal penyelidikan kasus impor gula yang disampaikan oleh pengacara Tom Lembong juga akan dijawab penyidik dalam praperadilan.
Sebelumnya, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir mendaftarkan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Proses penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus Kejaksaan Agung dipermasalahkan Tom Lembong.
"Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Ari.
Terlebih lagi, kata Ari, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan kliennya.
Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved