Ketua Bidang Ekonomi Pembangunan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Ibnu Tokan, mengatakan, reklamasi dan alih fungsi lahan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) menghancurkan ekosistem pesisir dan mengganggu ekonomi nelayan dan komunitas masyarakat pesisir kabupaten Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang digawangi Agung Sedayu Group kembali menuai sejumlah kritik tajam dari kalangan aktivis dan masyarakat yang terdampak.
Apalagi, baru-baru ini, heboh di publik terkait adanya pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang.
Ibnu Tokan mengatakan, jika proyek pemagaran laut untuk kepentingan pembangunan PIK maka tindakan itu menjadi dalang kemiskinan yang terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang.
“Dalam keterangan Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampasan Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) bahwa yang melakukan pemagaran adalah Memet. Memet adalah warga Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, atas perintah dari Gojali alias Engcun yang merupakan orang kepercayaan Aguan,” kata Ibnu Tokan, Senin (13/1/2025).
Menurut Ibnu, Proyek PIK 2 menjadi dalang menurunnya pendapatan nelayan dan memperparah kemiskinan komunitas pesisir. Di antaranya yakni nelayan tradisional dan kecil di Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan data, ungkap Ibnu, persentase kemiskinan di wilayah pesisir Banten, sekitar 7% dari 3,1 juta jiwa penduduk yang bermukim di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang.
“Dampak dari pembangunan PIK 2 mengarah pada hilangnya wilayah penangkapan ikan dan rusaknya ekosistem pesisir di wilayah kabupaten Tangerang,” kata Ibnu.
Untuk itu, kata Ibnu, PB HMI mendesak negara harus turun tangan dengan melakukan audit proyek secara transparan. Yakni memeriksa seluruh dokumen perizinan dan AMDAL PIK 2 oleh lembaga independen guna mendapatkan hasil yang objektif.
“Negara harus turun menyelesaikan masalah ini dengan memeriksa dan mengaudit proyek pembangunan PIK 2 secara transparan dan objektif,” pungkas Ibnu. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved