Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang.
Darso diduga tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh personel polisi anggota Kepolisian Resor Kota Yogyakarta.
Ekshumasi adalah pembongkaran makam korban untuk kepentingan penyelidikan. Ekshumasi ini dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekrakal Gilisari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025), tempat korban dugaan penganiayaan dimakamkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan ekshumasi dilakukan untuk mendapatkan informasi dan menemukan penyebab kematian korban melalui metode investigasi kejahatan secara ilmiah.
"Diambil sampel tubuh untuk dibawa ke laboratorium " katanya.
Selain autopsi terhadap jasad korban, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel polisi yang dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Kami transparan dan akan kami sampaikan secara terbuka," tambahnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio menambahkan hingga saat ini sudah ada 10 orang saksi yang dimintai keterangan.
Proses penyelidikan yang dilakukan ini belum bisa menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana.
"Proses ekshumasi ini untuk mendukung kepastian terjadi tindak pidana atau tidak," katanya.
Sebelumnya, keluarga Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, yang menjadi korban penganiayaan hingga tewas, melaporkan anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta ke SPKT Polda Jawa Tengah.
Peristiwa penganiayaan terhadap korban yang diduga dilakukan tiga hingga enam personel polisi itu terjadi pada September 2024. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved