Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi, Asmadinata yang dijemput paksa, Selasa malam (10/09) kemarin. Hakim ad hoc Pengadilan Negeri Palu itu menghuni Rumah Tahanan Rutan Cipinang.
“Ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," terang Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Rabu (11/09).
Asmadinata yang menjalani pemeriksaan sejak Selasa malam, terlihat keluar dari gedung KPK, Rabu (11/09) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dan langsung digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Cipinang.
Dikerubuti wartawan, Asmadinata hanya diam, enggan berkomentar mengenai penahanannya itu.
Asmadinata adalah mantan hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Ia menjadi tersangka kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyimpangan Anggaran DPRD Grobogan, Jawa Tengah.
“Dia sudah mangkir dari panggilan KPK 2 kali, sehingga penyidik melakukan penjemputan paksa," terang juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada pers, Selasa malam (10/09).
Asmadinata tiba di gedung KPK pukul 21.00 WIB mengenakan jaket kulit hitam dan memakai topi hitam. Ia ditangkap KPK sesaat setelah turun dari pesawat di bandara Soekarno Hatta. Pesawat yang dinaikinya itu berangkat dari Medan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved