Sebanyak 19 orang pengunjuk rasa ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka, buntut dari aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, sebanyak 19 tersangka tersebut merupakan bagian dari 50 orang yang diamankan di Polda Metro Jaya. Bukan yang diamankan di Polres.
“Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 orang di antaranya itu sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/8/2024) malam.
Menurut Ade Ary, penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan dari penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti seperti rekaman CCTV di lokasi kejadian, hingga pelaksanaan gelar perkara.
“Tersangka yang pertama itu ada 1 orang yang dikenakan Pasal 170 KUHP atau diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang yaitu merusak pagar DPR bagian depan,” kata Ade Ary.
Kemudian, 18 tersangka lainnya menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas, kemudian secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan tidak mengindahkan perintah dari petugas di lapangan.
"Terhadap tersangka yang 18 ini dipersangkakan Pasal 212 KUHP 214 dan atau 218 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," kata Ade Ary.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan oleh. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Para tersangka juga sudah berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin. Persyaratannya adalah para keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif, apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan juga tidak melarikan diri,” kata Ade Ary. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved