Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 184 ayat (4), UU Nomor 27 Tahun 2009, mempunyai makna penting. MK telah mempermudah syarat bagi hak menyatakan pendapat. Sebuah hak yang bisa berujung kepada pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam putusan MK, pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD pasal 7B yang menyatakan usul pemberhentian Presiden hanya dapat dilakukan dengan minimal dukungan dua pertiga dari jumlah anggota dewan. Sementara dalam UU No 27 tahun 20098, DPR baru dapat menggunakan hak menyatakan pendapat jika dihadiri dan disetujui oleh tiga perempat dari jumlah anggota DPR.
Bagi pengamat hukum Irman Putra Sidin, keputusan MK tersebut telah mengembalikan DPR ke khittah-nya. DPR kembali menjadi kekuatan pengontrol pemerintah yang tidak dikendalikan oleh fraksi mayoritas pendukung pemerintah.
Dalam pandangan Irman, rakyat memilih anggota DPR untuk mewakilinya mengontrol Presiden selama 5 tahun. Karenanya, ketika duduk di DPR, anggota parpol tidak sepatutnya mengamankan kebijakan-kebijakan Presiden. “Yang mengamankan kebijakan presiden cukup pembantu presiden, cukup menteri," ujar dia.
Dikatakan Irman, pembatalan ketentuan syarat 3/4 kuorum yang diatur dalam pasal 184 ayat (4) UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, juga memberi ruang yang lebih besar bagi anggota DPR untuk melakukan hak menyatakan pendapat terkait kasus Bank Century.
Buka Century
Suara senada dikemukakan oleh Akbar Faisal, Ketua DPP Partai Hanura yang juga pemohon uji materi itu. Dia meyakini peluang untuk menuntut keadilan dalam penggunaan hak menyatakan pendapat atas kasus Bank Century semakin terbuka lebar.
“Kami berterima kasih kepada MK yang mendengarkan masukan dari masyarakat. Semakin terbuka peluang penggunaan hak menyatakan pendapat atas kasus Century," ujar Akbar kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam (12/01).
Dikatakan Akbar, peta kekuatan terhadap penggunaan hak menyatakan pendapat di DPR menjadi berubah. Ia berharap partai yang sudah menyetujui penggunaan hak menyatakan pendapat tidak berbalik arah.
“Iya kita akan menyatakan hak menyatakan pendapat karena sejak awal kita yang memulai. Kita harap fraksi lain ikut karena memang rekomendasi DPR menegaskan bahwa pemerintah bersalah," ujarnya.
Dengan putusan MK ini, Akbar mengimbau agar pemerintah makin hati-hati dalam membuat aturan. Sebab DPR bisa sewaktu-waktu menegur dengan hak menyatakan pendapat. "Pemerintah harus semakin hati-hati dan konsisten dalam menjalankan UU. Jadi kalau salah sedikit tidak tergelincir,"tandasnya.
Sementara itu, bagi Sekretaris Jenderal Partai Keadilan sejahtera, Anis Matta, putusan MK tersebut membuat pemakzulan Presiden/Wakil Presiden menjadi realistis. “Itu langkah bagus. Memang dengan persyaratan sebelumnya, impeachment menjadi kemustahilan, tapi dengan cara ini menjadi realistis," kata Anis Matta, Rabu malam.
Dikatakannya, sepanjang penegak hukum tidak menyelesaikan kasus Century, maka hal itu akan menjadi isu sepanjang periode pemerintahan. PKS, ujar Anis, tetap konsisten dengan sikapnya untuk mendukung penyelesaian kasus Century. “Kalau dalam temuan DPR tidak serius penegak hukumnya menjalankan rekomendasi, maka DPR akan menggunakan haknya," ujar dia.
Anis mengatakan, jika kasus Century tidak diselesaikan, hal itu akan semakin memojokkan pemerintah. "Celah konstitusi untuk mengambil tindakan lebih jauh tersedia. Sedang kalau pemerintah menyelesaikan masalah ini cepat, saya kira ini (hak menyatakan pendapat) tidak perlu dilakukan," ucap nya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved