Proyek renovasi bangunan di Jalan Imam Bonjol No 32, Menteng, Jakarta Pusat yang diduga untuk kepentingan komersial masih berlanjut.
Pembangunan ini sudah mendapat protes dari Kedutaan Besar Bulgaria yang letak kantornya berdekatan dengan lokasi proyek tersebut.
Proyek ini bahkan juga mendapat protes dari Kedutaan Besar Bulgaria yang letak kantornya berdekatan dengan lokasi renovasi tersebut. Protes tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri.
Dalam suratnya yang beredar, Kedutaan Bulgaria menganggap renovasi gedung setinggi dua lantai itu berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan kawasan diplomatik Bulgaria.
"The Embassy would like to express its apprehension that such a commercial use of the property at Jl Imam Bonjol No 32 may interfere with the diplomatic functions of the Embassy and could potentially be in conflict with the diplomatic nature of the area," tulis surat tertanggal 22 Oktober 2024.
Masih dalam surat tersebut, Kedutaan Bulgaria meminta Kemenlu dan pihak terkait memberi perhatian pada renovasi gedung agar tidak digunakan sebagai bangunan komersial. Hal ini berpotensi mengganggu sterilisitas kawasan diplomatik Kedutaan Bulgaria.
Belakangan, Kedutaan Besar Bulgaria juga mengirimkan surat protes ke Gubernur DKI Jakarta. Berikut isi surat yang beredar di kalangan jurnalis:
To Whom It May Concern/Governor Of DKJ Jakarta.
Please help us to check the license to build for Jalan Imam Bonjol No 32,Jakarta 10310. And as we know they need us to sign as their neighbour for selling Alcohol, because they never tell us will open Bar and they cut Big Trees belonged to city of Jakarta to make access to Jalan Cokroaminoto,photo attached. Our concern about safety to our Embassy and Ambassador House. We already send the complain to Kemenlu, and Kemenlu said already pass it to your office.
I Tanya Dimitrova as an Ambassador of Bulgarian Embassy for Indonesia seeks your help,thank you and appreciate.
Belakangan Pemprov Jakarta telah memutus renovasi tersebut melanggar aturan. Ketua RT yang sempat mengeluarkan izin juga belakangan mengeluarkan surat yang intinya menarik kembali izin yang diberikan karena warga keberatan.
Sebelumnya, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan kajian atas proyek renovasi tersebut.
Hasilnya, proyek tersebut melanggar aturan karena menebang pohon tanpa mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP).
Selain itu, renovasi bangunan juga diduga melanggar perizinan komersial dari pihak terkait. Proyek tersebut hanya mengantongi izin renovasi bangunan kelas B dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta untuk rumah tinggal sedang.
Padahal berdasarkan pantauan di lokasi, berdiri bangunan dua lantai yang diduga diperuntukkan komersil. Merujuk papan pemberitahuan di area proyek, bangunan dua lantai ini dirancang arsitek Ir Budi Adelar Sukada.
Menurut informasi yang beredar, di lokasi tersebut akan dibangun restoran Sushi Toku. Sementara itu pihak developer tidak mau mengaku menebang, padahal kondisi di lapangan proyek, mereka buka pintu persis ditempat pohon yang ditebang.
Kasus ini mulai mencuat dan menjadi perhatian publik setelah terjadinya penebangan pohon tanpa izin di Jalan Imam Bonjol No 32, Menteng, Jakarta Pusat. Lokasi ini persis berseberangan dengan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Distamhut DKI Jakarta telah mendatangi lokasi tersebut setelah mendapatkan laporan adanya penebangan pohon tanpa mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP). Penebangan pohon publik tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Penebangan pohon tersebut berkaitan dengan proses renovasi bangunan di Jalan Imam Bonjol, yang juga diduga melanggar aturan. Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kelas B terhadap proses renovasi sedang terhadap bangunan dimaksud.
Namun aktivitas renovasi diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Proses renovasi juga diduga melanggar aturan tentang perlindungan benda cagar budaya. Belakangan Kedutaan Besar Bulgaria ikut memprotes berdirinya bangunan yang konon akan jadi area restoran tersebut. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved