Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menolak rencana revisi Undang-Undang KPK yang kini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mendapat dukungan banyak kalangan, KPK menyerukan perlawanan terhadap segala tekanan pemberantasan korupsi yang diwujudkan dalam bentuk revisi UU KPK.
“Ketika gerakan antikorupsi dan pemberantasan korupsi ditekan, sandaran kami ini hanya pada gerakan masyarakat untuk antikorupsi. Alumni perguruan tinggi menyemangati kami," ujar Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyambut dukungan para mantan aktivis dari puluhan perguruan tinggi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (09/10).
Ruki hadir dengan pimpinan KPK lainnya, yakni Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, dan Indriyanto Seno Adji. Mereka menyambut baik kehadiran aktivis Gerakan Anti Korupsi (GAK) Alumni Lintas Perguruan Tingg yang datang memberi dukungan atas sikap pimpinan KPK yang menolak revisi UU KPK.
“Kehadiran alumni lintas perguruan tinggi sangat memperkuat semangat kami untuk maju terus, lawan. Tidak ada kata-kata lain kecuali lawan (revisi UU KPK)," ujar Ruki.
Ruki menyerukan seluruh elemen masyarakat melawan segala upaya untuk melemahkan KPK, termasuk rencana pembunuhan KPK melalui pembahasan revisi UU. Padahal, selama ini KPK menjadi salah satu lembaga acuan bagi lembaga antikorupsi di beberapa negara.
"Saat akan yang menekan proses pemberantasan korupsi, hanya ada satu kata. Lawan!" seru Ruki.
Para pegawai KPK pun mendukung penuh langkah pimpinannya yang menolak revisi UU KPK. "Kami para pegawai akan melawan segala tindakan yang akan melemahkan KPK secara organisasi," ujar ketua wadah pegawai KPK, Faisal.
KPK mengajak semua pihak untuk bersatu. Jika ada pihak yang coba melemahkan gerakan pemberantasan korupsi, lawan!
Sementara itu, Koordinator GAK Lintas Perguruan Tinggi, Rudi Yohanes, menyoroti revisi UU KPK yang akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan. Bahkan, revisi UU KPK juga akan membatasi usia KPK hanya menjadi 12 tahun.
“Jelas-jelas upaya revisi UU KPK ini bertentangan dengan amanat TAP MPR XI/1997 tentang Aparat Negara yang bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan TAP MPR VIII/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi," tuturnya.
Pada aksi kali ini, mereka membentangkan sepanduk yang bertuliskan “Tolak Revisi UU KPK, Save KPK”. Selain itu, para peserta aksi dan pimpinan serta pegawai KPK mengenakan sarung tangan berwarna merah yang bertuliskan “GAK”.
Menurut Rudi, pihaknya akan terus mendorong agar DPR membatalkan pengajuan revisi UU KPK karena akan mengkhianati tujuan nasional dan amanah reformasi. Dia pun, turut mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tidak memilih para wakil rakyat yang berniat melemahkan KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved