Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex atas status pailit mereka.
"Amar putusan, tolak," dikutip dari Kepaniteraan MA, Kamis (19/12/2024).
Dengan putusan MA ini berarti status pailit Sritex sah karena telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Senin (21/10/2024), lalu memutuskan Sritex pailit. Putusan pailit tersebut diajukan PT Indo Bharat Rayon.
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon(PT Indo Bharat Rayon) adalah debitur yang menyatakan termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan.
Pemohonjuga meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
"Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung," kata General Manager (GM) Human Research and Development (HRD) Sritex Group Haryo Ngadiyono di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10/2024).
Sebelumnya, Sritex yang sudah berjalan selama 36 tahun itu mengalami kesulitan keuangan sejak tahun 2023 lalu. Akibatnya utangnya terus menumpuk.
Dikutip dari laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat US$1,54 miliar atau Rp23,87 triliun (kurs Rp15.500 per dolar AS). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved