Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan, Pemerintah akan memberikan pengampunan (amnesti) kepada 44.088 warga binaan yang kini mendekam di 631 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang ada di seluruh Indonesia.
"Ada perintah Presiden, lalu kami assessment dan muncul angkanya. Totalnya ada 44.088 narapidana," kata Agus Andrianto di Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa (17/12/2024).
Menurut Agus, puluhan ribu warga binaan yang akan mendapatkan amnesti. Sebagian besar merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai.
"Jadi ada para pengguna narkoba, narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami kecacatan, narapidana yang sakit menahan serta beberapa kondisi lainnya. Kecuali narapidana kasus korupsi," kata Agus.
Jumlah 44.088 napi itu muncul setelah pihaknya melakukan penilaian (assessment) atas kondisi narapidana.
Penilaian dilakukan atas instruksi Presiden RI Prabowo Subianto. "Ada perintah Presiden, lalu kami assessment dan muncul angkanya. Total nya ada 44.088 narapidana," kata Agus.
Agus mengatakan, untuk pemberian amnesti sudah dikonsultasikan ke DPR RI. "Kami usahakan segera tahun ini juga kalau DPR sudah setuju," pungkas Agus.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved