Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Nofel Hasan. Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu dianggap tidak memenuhi kriteria sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
“Sesuai fakta di persidangan, maka permohonan tidak dapat dikabulkan," ujar jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/02).
Dikatakan jaksa, Nofel tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator seperti yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa justice collaborator bukanlah seorang pelaku utama dalam perkara tindak pidana. Kemudian, mengakui perbuatan dan memberikan keterangan sebagai saksi.
Selain itu, seorang justice collaborator harus memberikan keterangan dan bukti yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang berperan lebih besar. Kemudian, bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana.
Nofel dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai, ia terbukti menerima uang 104.500 dollar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Uang itu diberikan karena Nofel mengajukan proyek satelit monitoring yang kemudian masuk di dalam APBN-P 2016.
Nofel dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved