Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menggerebek tempat percetakan uang palsu di Kota Bekasi. Polisi menyita uang palsu senilai Rp1,2 miliar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, ada 10 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," kata Helfi Assegaf, Kamis (12/9/2024).
Dari 10 tersangka, sebanyak 9 orang ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Sedangkan dua lainnya ditangkap di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi.
Masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing. Yakni berinisial SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan penerima orderan, dan SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu. Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, serta JR yang berperan sebagai perantara.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri S, mengatakan, penyidik telah menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar.
Menurut Andri, saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.
Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya.
"TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu," pungkas Andri. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved