Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang M Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintahan Kota Malang, Jawa Timur. Penetapan tersangka itu diiringi dengan serangkaian penggeledahan di Kota Malang.
Status tersangka terhadap Arief yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Kota Malang tersebut dibenarkan Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/08). “Benar, sudah tesangka," kata Agus.
Sayangnya, Agus belum mau merinci kasus dugaan korupsi yang menjerat Arief itu. Penetapan tersangka itu berkaitan pula dengan upaya penggeledahan dan penyegelan di sejumlah ruang kerja di Balai Kota Malang, Jawa Timur.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, selain dari lingkungan legislatif Kota Malang, pihaknya juga turut menjerat pejabat Pemkot Malang hingga pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“KPK sudah tetapkan beberapa orang tersangka dari unsur legislatif, Pemkot dan swasta di kasus tersebut," kata Febri.
Kemarin, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang, Kantor Wali Kota hingga DPRD Malang.
Febri menyebut, dari penggeledahan di sejumlah lokasi itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta yang terkait dengan proyek di wilayah Kota Malang.
Penyidik KPK juga turut menyita hand phone (HP) sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Kegiatan di lapangan masih dilakukan, sehingga informasi yang lebih spesifik belum dapat kami ungkapkan," tuturnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved