Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah membantah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir sampai Rp50.000 untuk sekali parkir. Fakta yang benar adalah tarif baru akan diatur dalam peraturan daerah yang dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
"Kami belum sebut rupiah. Itu kan nanti tarif itu pakai perda, perdanya saja kita belum (bahas)," kata Saefullah di kawasan Cilincing, Kamis (10/08).
Pemprov DKI Jakarta baru merencanakan kenaikan tarif parkir sebesar 10 persen. Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta sedang mengajukan usulan ini dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) DKI 2017.
Setelah disetujui dalam rapat Banggar, perda tentang tarif parkir akan direvisi. "Jadi potensinya (naik) 10 persen, tetapi itu kalau nanti perdanya dibahas," kata Saefullah.
Sebelumnya, Saefullah mengatakan, kenaikan tarif parkir ini dilatarbelakangi lalu lintas di Jakarta yang dipadati kendaraan pribadi. Jika tarif parkir semakin mahal, Saefullah berharap semakin banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan umum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved