Pengamat politik Citra Institute, Efriza, mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mudah diproses secara hukum meski sudah tidak menjabat presiden.
Sebab, kata Efriza, salah satu langkah antisipatif yang ditempuh Jokowi adalah menempatkan orang-orang dekatnya di jabatan-jabatan strategis di sisa masa kekuasaannya berakhir.
"Sulit diproses karena kebijakan Jokowi menjelang akhir adalah berupaya mengamankan dirinya agar turun dari jabatan presiden mulus tanpa ada yang mengingat kesalahan-kesalahannya, sekaligus tidak ada yang memprosesnya. Langkah ini dilakukannya dengan melakukan bagi-bagi kursi," kata Efriza, Selasa (6/8/2024).
Efriza menyebut contoh bagi kursi yang dilakukan Jokowi. Misalnya, mantan Ketua Umum PSI Grace Natalie diangkat menjadi komisaris MIND ID, atau Fauzi Baadilla artis yang juga relawan pendukun Prabowo diangkat menjadi komisaris PT Pos Indonesia.
Selain itu, kata Efriza, faktor lain yang membuat Jokowi sulit diproses hukum atas kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat.
Faktor lain tersebut, diperkirakan Efriza adalah hubungan Jokowi dengan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan presiden dan wakil presiden terpilih. Bahkan dengan Gibran.
"Jangan lupakan kebijakan Jokowi akan dilanjutkan oleh Prabowo dan anaknya Gibran, sehingga upaya memproses kebijakan dan keputusan dari presiden Jokowi yang salah, maupun yang cenderung dianggap menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan, akan amat sulit untuk diproses hukum," kata Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) itu.
Sebaliknya, kata Efriza, pemerintahan Prabowo-Gibran akan mengupayakan Jokowi turun dari jabatannya dengan mulus.
"Tanpa dimintai maupun ada langkah memproses Jokowi, sebagai mantan presiden yang telah membuat kebijakan yang merugikan negara," pungkas Efriza. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved