Polda Metro Jaya melaporkan bahwa terdapat 11 pegawai Komdigi yang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melindungi situs judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi penetapan tersebut. Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang mereka dengan tidak memblokir situs-situs judi online. Polisi juga memastikan bahwa Budi Arie akan diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini.
Sebelumnya, Budi Arie sempat menyatakan dukungannya terhadap aparat yang menangani kasus tersebut, menyusul penangkapan beberapa mantan pegawainya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary, mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang harus diblokir, namun pegawai Komdigi hanya memblokir 4.000 situs.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengklaim telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening terkait judi online yang diduga libatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang dulu bernama Kominfo.
Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, puluhan rekening tersebut dipakai pelaku untuk transaksi judol.
"47 rekening milik para tersangka, dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," kata Ade dalam keterangannya kepada wartawan.
Tak cuma pemblokiran rekening, kata dia, Polda Metro juga menyita sejumlah barang bukti.
Polisi mengamankan dua unit senjata api (senpi), uang tunai senilai Rp73,72 miliar, 34 unit hand phone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor.
Lalu 11 buah jam tangan mewah, empat unit tablet, empat unit bangunan, dua unit senjata api, kemudian satu unit motor, dan 215,5 gram logam mulia.
"Penyidik akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya," kata dia. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved