Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Heri Gunawan datang pada pukul 12.27 WIB, Jumat (27/12/2024), dan langsung duduk di ruang tunggu Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pukul 12.56 WIB, Heri Gunawan berjalan menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.
Hari ini Tim Penyidik KPK juga memanggil 1 orang saksi lainnya, yakni Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori. Namun hingga pukul 12.50 WIB, Satori belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus korupsi CSR BI, KPK sudah memeriksa seorang saksi, Kepala Divisi PSBI-Dkom BI, Hery Indratno, Senin (23/12/2024). Hery diperiksa terkait proses pengajuan dana sosial BI.
Seorang saksi lainnya, yakni Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi BI mangkir dari panggilan tim penyidik, dan meminta penjadwalan ulang.
Sebelumnya, pada Selasa (17/12/2024), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengatakan, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI.
"Tersangka yang terkait perkara ini ada, kami sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan 2 orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Rudi.
Namun Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membantah hal tersebut. Tesa mengatakan, dalam perkara tersebut belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terkait KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. "Sprindik Umum, jadi belum ada tersangka," kata Tessa.
Kabarnya 2 orang yang disebut Deputi Penindakan KPK itu diduga sebagai calon tersangka dalam perkara ini. Mereka merupakan anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra dan Partai Nasdem berinisial HG dan S. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved