Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita belasan unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar rupiah dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie.
Penyitaan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, penyitaan dilakukan bersamaan ketika tim penyidik KPK memeriksa Adjie di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024) kemarin.
"Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (16/10/2024) malam.
Tessa menjelaskan, 2 unit rumah di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta. Namun Tessa tidak merinci kawasan elite Jakarta dimaksud, serta berapa nominal dari kedua unit tersebut.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Adji merasa tidak ada kerugian keuangan negara dalam proses penjualan atau akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
"Menurut saya enggak ada (kerugian negara). Saya jual saja (perusahaan ke ASDP)," kata Adjie kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/10/2024).
Adjie yang mengenakan kursi roda ini tak berbicara banyak mengenai kasus yang menjerat dirinya. Adjie merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, dia mangkir dari panggilan tim penyidik pada Jumat (4/10/2024), dengan alasan sakit.
Adjie dan 3 orang lainnya telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka dalam perkara ini. Karena bersama 3 orang itu, Adjie melakukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun demikian, dalam gugatan praperadilan melawan KPK itu, 4 tersangka tersebut kalah.
Tiga tersangka lainnya yang juga kalah dalam gugatan praperadilan adalah Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.
Penyidikan dugaan korupsi di ASDP Indonesia Ferry ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara Rp1,27 triliun.
Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 tersangka. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved