Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menjatuhi vonis hukuman penjara 15 tahun kepada Crazy Rich Surabaya, Budy Said.
Budi Said dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi jual beli emas 1,1 ton.
Budi Said juga dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas BUMN PT Antam, hingga merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih rendah jika dibandingkan tuntutan Jaksa yang meminta terdakwa dihukum 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,1 triliun.
Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ," kata hakim.
Selain itu, Budi Said juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp35.078.291.000 (Rp35 miliar). Jika uang tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang.
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara, apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim.
Budi Said dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved