Hari ini, Rabu (08/05), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang kalangan swasta sebagai saksi korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri senilai Rp196,8 miliar dengan tersangka Direktur Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto.
Dua orang itu adalah Agnes Sally Harjianto dari PT Ikimura Indotools Center dan Ferry Utomo dari PT Solusi Corporindi Teknologi. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Rabu (08/05).
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil dua orang dari kalangan swasta, yaitu Kasim dan Murtopo alias Aming.
Dalam kasus simulator SIM ini, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka. Budi bersama Djoko, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Sukotjo S Bambang diduga diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp100 miliar.
PT CMMA yang dipimpin Budi merupakan pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek Rp196,8 miliar. Perusahaan itu kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah. Barang simulator diduga dibeli PT CMMA dari PT ITI dengan harga sekitar Rp90 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved