Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (28/8/2024), memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Yakni pembangunan pada Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Lima saksi yang diperiksa memiliki jabatan strategis yakni mantan Direktur di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) dan Direktur di Jasamarga.
"VK selaku Direktur PT JJC periode 1 September 2020 sampai dengan 24 Mei 2021, GIMPM selaku Direktur PT JJC periode 25 Juni 2021 sampai 10 Maret 2021, HP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT JJC periode 24 November 2016 sampai 1 Oktober 2020, BSW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016 sampai 2020, dan MAS selaku Direktur Bisnis PT Jasamarga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (29/8/2024).
Harli mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejagung, Selasa (6/8/2024) lalu sudah menetapkan DP yang merupakan Kuasa KSO PT Waskita-Acset sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated atau Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
“Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.
Kejagung juga telah menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB), sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan 4 tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 triliun ini.
Mereka adalah pensiunan BUMN PT Waskita Karya, IBN; DD selaku Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020; YM selaku Ketua Panitia Lelang; dan TBS selaku tenaga ahli. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved