Tindakan Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap calon petahana Bupati Batubara, Zahir, membuat pengurus DPD PDIP Sumut meradang.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut, Sarma Hutajulu, mengatakan, kewenangan penyidik untuk melakukan penangkapan dan penyidikan memang diatur sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun karena bersamaan agenda politik maka sebaiknya Polda Sumut mematuhi telegram Kapolri yang meminta jajaran di bawahnya tidak memproses atau menunda pengusutan kasus hukum calon kepada daerah. Hal ini mengingat Zahir juga berstatus sebagai calon bupati Batubara.
“Perlu kami ingatkan bahwa Kapolri telah mengeluarkan telegram dengan Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana melibatkan peserta Pemilu 2024 agar pilkada berjalan kondusif. Telegram tersebut bukan hanya berlaku bagi pileg dan pilpres, tapi juga proses pilkada serentak di seluruh Indonesia,” kata Sarma Hutajulu, Selasa (3/9/2024).
Menurut Sarma, pernyataan ini mereka sampaikan bukan dalam rangka menghalangi polisi menjalankan tugasnya sebagai penyidik hukum. Namun, PDIP sangat menyayangkan jika dalam institusi kepolisian sendiri tidak mengindahkan surat yang dibuat oleh pimpinannya sendiri.
“Kalau Polda Sumut sendiri sebagai penegak hukum tidak mematuhi surat yang dibuat pimpinan lembaganya sendiri, gimana lagi kita sebagai masyarakat mempercayai mereka?” kata Sarma.
Sarma mengatakan, permasalahan hukum yang sedang dihadapi Zahir sebaiknya diproses setelah selesainya tahapan pilkada.
Sebab, kata Sarma, yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai bakal calon bupati di Kabupaten Batubara.
PDIP tidak ingin penangkapan dipolitisasi dan memunculkan persepsi liar di tengah masyarakat. “Jangan permasalahan hukum yang sedang dihadapi Pak Zahir dijadikan sebagai alat politik, apalagi sebagai petahana dianggap calon paling kuat di Pilkada Batubara," pungkas Sarma. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved