Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengaku prihatin atas terjadinya penyerangan dan perusakan rumah dan tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Minggu (05/05).
Menurut Dipo, kasus penyerangan dan perusakan itu sebenarnya tidak perlu terjadi, apabila aparat pemerintah daerah dapat secara dini melakukan deteksi terhadap rencana penyerangan tersebut.
“Aparat pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang luas dan kuat dalam upayanya melakukan pencegahan dan penanganan kondisi yang mempunyai potensi untuk mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Dipo di Jakarta, Selasa malam (07/05).
Pernyataan itu disampaikan Seskab Dipo Alam menanggapi terjadinya penyerangan dan perusakan terhadap rumah dan tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah yang berlokasi di Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Minggu (05/05).
Berdasarkan informasi, massa yang berjumlah ratusan menggunakan mobil dan motor merusak 112 rumah dan tempat ibadah di Kampung Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Tasikmalaya. Selain itu massa juga bergerak menuju Jalan Babakan Kampung Sindang Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Dimana massa juga melakukan pengerusakan terhadap rumah dan tempat ibadah penduduk setempat.
Seskab Dipo Alam mengingatkan, guna mencegah dan mengeliminir potensi konflik di tengah masyarakat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 28 Januari 2013 telah mengeluarkan Inpres No 2 Tahun 2013 tentang penanganan konflik di daerah.
“Inpres ini adalah instruksi Presiden untuk meningkatkan efektifitas penanganan gangguan keamanan di seluruh tanah air. Selain Polri, TNI dan jajaran lain, maka peran perangkat daerah seperti Gubernur, bupati dan walikota sangatlah besar,” kata Dipo.
Menurut Seskab Dipo Alam, dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 itu, seharusnya tidak boleh ada lagi keragu-raguan untuk bertindak; tidak boleh ada keterlambatan mengatasinya dan tidak dapat mencegah dan tidak boleh lagi menangani konflik komunal, kekerasan dan terorisme secara tidak tuntas
“Saya mengharapkan agar pemerintah daerah dapat segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang diperlukan untuk memulihkan rasa kepercayaan masyarakat terkait kasus-kasus main hakim sendiri itu,” pungkas Dipo Alam.
© Copyright 2024, All Rights Reserved