Menteri Perhubungan (Menhub), Freddy Numberi menyimpulkan sementara penyebab kecelakaan kereta api di Petarukan, Pemalang dan Solo Jawa Tengah akibat human error. Pernyataan itu dinilai sebagai pengaburan masalah pada setiap kecelakaan transportasi.
Abdul Hakim, anggota Komisi V DPR mengungkapkan hal itu usai Rapat Kerja (Raker) dengan Menhub di Gedung Parlemen, Senin (04/10).
Politisi Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS) itu menilai, ada faktor kelalaian pemerintah dalam melaksanakan kewajiban menyangkut pelaksanaan Undang-Undang.
Hakim menyontohkan Pasal 214 ayat (2) UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian mengamanatkan agar pemerintah harus melakukan audit beberapa hal terhadap PT Kereta Api (PT KA), tiga tahun setelah aturan tersebut diundangkan pada 1 April 2007.
“Kini batas waktu tersebut telah terlampaui namun apa hasilnya?” tanya hakim.
Menurut Hakim, UU tersebut diantaranya mengamanatkan agar pemerintah melakukan audit menyeluruh terkait manajemen, evaluasi aset, sarana prasarana, dan sumber daya manusia (SDM).
Dengan kejadian terakhir, menurutnya terlihat sekali jika amanat Undang-Undang tersebut tidak dilaksanakan. Apalagi jika mengingat rangkaian kecelakaan selama masa transisi tersebut yang tak terbilang banyaknya. Karena itu, penilaian adanya human error dalam kecelakaan kereta api, Sabtu (02/10) itu menurutnya sebagai pengaburan masalah.
Tak hanya itu. Hakim pun melihat ada indikasi kesalahan desain di Stasiun Penarukan yang tidak memenuhi standar syarat keselamatan dengan tidak dipasangnya sepur sayap dan sepur hulu. Karena itu, ia tidak sepakat jika kesalahan human error itu hanya ditimpakan kepada masinis saja.
Hakim pun mempertanyakan keseriusan pemerintah, khususnya terkait upaya penurunan angka kecelakaan kereta api menjadi Zero Accident, sebagaimana dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kerangka sistem transportasi nasional.
Zero Accident itu, menurut Sekretaris Fraksi PKS DPR tak hanya menjadi target pada moda transportasi kereta api saja tetapi juga pada moda transportasi lain seperti pelayaran, penerbangan dan lalu lintas dan angkutan jalan.
Khusus perkereta apian, tambah Hakim, pemerintah juga sudah lalai melaksanakan amanat UU No.23/2007 yaitu dalam pengelolaan sarana dan prasarana yang seharusnya dilakukan badan usaha yang profesional.
Padahal menurutnya, ruh UU tersebut adalah memberi arah perkereta-apian nasional menuju badan usaha yang sehat dan memberi pelayanan profesional. “Ini membutuhkan political will yang kuat dari presiden agar dapat terlaksana. Karena menyangkut koordinasi lintas kementerian di bawahnya,” ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved