Sejumlah kasus kekerasan dan aksi persekusi belakangan ramai diberitakan berbagai media massa dan cukup menyita perhatian. Di antara kasus yang dialami PMA di Jakarta, Afi NP di Bayuwangi, Ibu Nuril di Lombok dan Dokter Fiera di Solok. Mereka mendapat intimidasi setelah dianggap melakukan penghinaan terhadap salah satu ketua organisasi masyarakat.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembesi mengecam keras tindakan persekusi yang dilakukan oleh masyarakat terhadap perempuan apalagi anak. Ia menyebut, tindakan seperti itu jelas melanggar undang-undang yang berlaku. Tindakan persekusi itu dianggap menghilangkan hak perempuan dan anak yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk intimidasi.
"Jika perempuan dan anak ada yang diduga melakukan pelanggaran hukum sudah seharusnya diselesaikan melalui proses hukum. Jangan main hakim sendiri. Jadi tolong hentikan sekarang juga segala bentuk kekerasan dan persekusi terhadap anak dan perempuan," ujarnya kepada politikindonesia.com usai membuka Rapat Bersama Organisasi Perempuan dan Anak serta Lintas Sektoral di Kantor Kementerian Pemberdaayan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, Selasa (06/07).
Yohana mengatakan, rapat bersama ini diikuti sekitar 100 organisasi masyarakat dan organisasi perempuan untuk mendiskusikan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang dinilai kondisi sudah darurat. Selain itu, rapat ini juga untuk merapatkan barisan sebagai aksi nyata upaya pencegahan, penolakan dan penghentian segala bentuk kekerasan, eksploitasi, ketidakadilan dan persekusi terhadap perempuan dan anak.
Kepada Elva Setyaningrum, perempuan kelahiran Manokwari, 1 Oktober 1958 ini, mengungkapkan pandangannya terhadap kasus persekusi yang belakangan marak terjadi. Perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korbannya, menjadi perhatian seriusnya. Berikut petikan wawancaranya.
Apa langkah mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak?
Ada amanat dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial. Bahkan sebagai landasan aksi yang harus dilakukan oleh negara-negara termasuk Indonesia yang sudah meratifikasi Convention on the Elimination of all forms of Discrimination Against Women (CEDAW) tahun 1984.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Kementerian PP-PA telah merumuskan dan menetapkan program prioritas pada tahun 2017 ke dalam 3 tujuan utama yang disebut Tiga Akhiri. Yaitu, akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak; akhiri perdagangan manusia dan akhiri ketidakadilan akses ekonomi terhadap perempuan.
Bagaimana langkah mengimplementasikan program itu?
Untuk mengimplementasikan program Tiga Akhiri, kami menerapkan berbagai strategi untuk mengakhiri kekerasan sebagai upaya menemukan solusi nyata dalam melindungi perempuan dan anak melalui pencegahan, penangganan, pemberdayaan dan partisipasi anak.
Kami sangat mengharapkan dukungan dan peran serta dari semua pihak. Kami juga mengajak para ibu untuk memerangi segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, diskriminasi serta ketidakadilan terhadap perempuan dan anak. Sehingga dengan pertemuan ini mampu mengadvokasi hak-hak perempuan.
Belakangan marak terjadi kasus perkekusi, tanggapan anda?
Perlakuan persekusi terhadap anak dan perempuan, mesti tidak menimbulkan luka fisik tapi perlakuan tersebut merendahkan martabat.
Persekusi dapat menimbulkan dampak psikologi bagi perempuan dan anak yang mendapat persekusi. Ke depannya, dikhawatirkan akan kehilangan percaya diri dan menarik diri dari lingkungan. Selain itu juga bisa mengancam jiwanya sendiri.
Seharusnya kita harus mampu memberikan pendampingan agar perempuan dan anak yang terintimidasi tidak menjauhkan diri dari keluarga dan mendekati perilaku pidana (kejahatan). Selain itu, ajarkan tentang perbuatan yang baik dan benar, tunjukkan perilaku yang baik dan tidak melanggar hukum agar memiliki panutan perilaku yang baik.
Video dan foto kejadian persekusi, amat cepat menyebar dan jadi viral. Apa dampaknya?
Saya sangat menyayangkan, foto atau video mengenai korban persekusi saat diintimidasi dengan cepat menyebar di media sosial. Kita imbau masyarakat untuk menghentikan penyebarannya. Mmasyarakat seharusnya dapat bersama-sama memastikan terpenuhinya hak dan memberikan perlindungan terhadap para korban itu, dengan tidak menyebarkan profil, foto, video orang yang mengalami persekusi. Sebab hal ini dapat menimbulkan dampak psikologis bagi mereka.
Bagaimana mencegah kekerasan dan persekusi terus berulang?
Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak cukup dengan diterbitkannya berbagai undang-undang yang melindungi anak dan perempuan. Yang terpenting bagaimana masyarakat memperkuat perannya dalam perlindungan anak dan perempuan. Masyarakat harus mempercayakan kepada hukum.
Jika ada perempuan dan anak diduga melakukan pelanggaran hukum harusnya diselesaikan melalui proses hukum, jangan main hakim sendiri. Hentikan sekarang juga segala bentuk kekerasan dan persekusi terhadap perempuan dan anak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved