Mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie mengatakan, sepengetahuannya BanK Dagang Nasional Indonesia (BDNI) masih memiliki hutang Rp3,7 triliun saat pemiliknya, Sjamsul Nursalim mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal itu dikemukakan Kwik usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (06/06). Kwik dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI. Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syarifudin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka.
“(Ditanya) Apa betul masih ada utang Rp 3,7 triliun? Saya katakan setahu saya iya," ungkap Kwik.
Kwik menyebut ada dua aspek yang ditanyakan penyidik KPK. Yang pertama soal SKL yang dikeluarkan Kepala BPPN saat itu Syafruddin Arsyad Temenggung kepada BDNI pada 2004, padahal utangnya belum lunas. Sementara yang kedua adalah soal korupsi dan pencegahannya. "Tadi tentang Dipasena, mengenai SKL yang telah diberikan. Terusan dari yang dulu, itu cuma sedikit sekali. Tapi yang paling banyak adalah saya diajak diskusi tentang pencegahan," tuturnya.
Terkait kasus SKL BLBI ini, Kwik telah beberapa kali diperiksa KPK. Mantan Menko Perekonomian yang menggantikan Kwik, Rizal Ramli juga pernah dimintai keteranga. Rizal menyebut bahwa pemilik bank yang dibantu BLBI, untuk melunasi utang malah menyerahkan aset busuk yang nilainya tidak sepadan dengan pinjaman yang dilakukan. Salah satunya mengarah pada tambak Dipasena yang diserahkan BDNI, milik obligor Sjamsul Nursalim.
KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Hasil restrukturisasi sebesar Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sedangkan yang Rp 3,7 triliun tidak dibahas dalam proses restrukturisasi sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved