Ribuan nelayan dari Pulau Jawa melakukan aksi ujuk rasa di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, (KKP), Jakarta, Rabu (26/02). Mereka memprotes Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang. Beleid baru itu dianggap merugikan dan menyengsarakkan para nelayan.
Demontrasi ribuan nelayan dari pantai utara Pulau Jawa itu tak membuat Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti surut. Ia menegaskan, KKP tetap berkomitmen untuk menerapkan Permen tersebut, meski pun dalam penerapannya saat ini mendapat penolakan keras dari nelayan di sejumlah wilayah.
Susi membantah aturan itu diterapkan serta-merta dan tiba-tiba. Ia menyebut, sejak tahun 2009 lalu, larangan penggunaan jaring cantrang sendiri sudah disepakati oleh KKP dan nelayan. "Jadi harus diingat, larangan ini sebenarnya sudah disosialisasikan sejak lama. Akan tetapi, ada pembiaran yang cukup lama dari kami, dan pemilik kapal juga tak mengindahkan. Jadi bukan seperti itu, seakan-akan aturan ini berlangsung tiba-tiba," kata pemilik maskapai Susi Air itu kepada politikindonesia.com, di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (27/02).
Dikatakan Susi, sebenarnya larangan penggunaan jaring catrang itu bisa berdampak positif pada keberlangsungan usaha penangkapan ke depan. Selain itu, pemanfaatan sumber daya alam di sektor perikanan juga bisa terkendali. Atas alasan itu, Susi bersikukuh tetap konsisten untuk menerapkan Permen yang berlaku sejak 8 Januari lalu itu.
"Jadi jangan dilihat juga bahwa aturan ini akan mematikan usaha dan mengurangi pendapatan nelayan. Justru malah sebaliknya, larangan ini bisa mensejahterakan hidup nelayan Indonesia lebih lama lagi," ujar pemilik PT ASI Pudjiastuti Marine Product ini.
Kepada Elva Setyaningrum, perempuan kelahiran Pangandaran, Jawa Barat, 15 Januari 1966 ini menegaskan, tidak akan mencabut Permen itu meski menuai keberatan dari ribuan nelayan.
Perempuan yang hanya lulusan Sekolah Menengah tingkat Pertama itu sedih karena nelayan di Jateng masih menggunakan cantrang. Dia juga memberikan tanggapan tentang tuntutan mundur dari jabatan menteri terhadap dirinya. Berikut petikan wawancaranya.
Ada unjuk rasa ribuan nelayan, apakah Anda akan mencabut Permen itu?
Soal Permen larangan menggunakan cantrang bagi nelayan tidak bisa dicabut. Kami akan tetap menjalankan aturan tersebut. Tidak semua nelayan di Indonesia menggunakan cantrang dalam kegiatan menangkap ikan. Selain itu, saya juga sudah memberikan solusi kepada nelayan yang selama ini sudah mengantungkan hidupnya kepada alat tangkap cantrang.
Apa alasan sebenarnya pelarangan alat tangkap cantrang?
Cantrang adalah alat penangkap ikan berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan 2 panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring. Bentuk konstruksi cantrang tidak memiliki medan jaring atas, sayap pendek dan tali selambar panjang. Rata-rata ukuran mata jaring cantrang yang digunakan adalah 1,5 inchi.
Mata jaring inilah yang tidak sesuai dengan aturan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2011. Disitu ditegaskan, ukuaran mata jaring cantrang yang diperbolehkan berukuran lebih dari 2 inci.
Ukuran mata cantrang yang kecil ini dikhawatirkan akan mengganggu kelestarian ikan, karena ikut menjaring ikan muda yang masih berpotensi untuk tumbuh dan bertelur. Itu alasan mengapa cantrang dilarang.
Apa ada alasan lainnya?
Penggunaan cantrang telah lama menimbulkan kerusakan. Penangkapan ikan dengan model itu bisa berpengaruh pada menurunnya ketersediaan sumber daya ikan di laut. Dalam jangka panjang , itu akan merugikan nelayan tradisional sendiri.
Selain itu, penggunaan cantrang juga merusak sumber daya alam juga berdampak buruk bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat nelayan di beberapa daerah. Salah satu daerah yang menggunakan alat tangkap yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) ini adalah Jawa Tengah. Maraknya penggunaan cantrang di Kabupaten Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal telah lama menimbulkan berbagai permasalahan termasuk konflik antar nelayan.
Di Jawa Tengah, nelayan masih diizinkan menangkap ikan dengan cantrang oleh Pemprov, apa tangkapan anda?
Seharusnya cantrang tidak digunakan lagi di Jawa Tengah. Saya cuma bisa sedih dengan nelayan yang cari ikan di dekat wilayah Jateng. Padahal mereka sudah saya larang, tapi Pemprov malah memperbolehkan penggunaan cantrang.
Walau begitu, saya tetap memperingkat para nelayan di Jateng. Apabila mereka masih menggunakan alat itu, maka mereka tak boleh melewati batas laut sepanjang 12 mil dari bibir pantai. Jika mereka kedapatan melewati, bakal dijatuhkan sanksi sesuai Permen tersebut.
Ribuan nelayan itu meminta anda mundur, apa tanggapannya?
Bagi saya desakan itu sah-sah saja. Silahkan para nelayan itu menuntut saya untuk mundur. Karena memang sebelum banyak pihak menuntut saya mundur dari jabatan menteri, saya sudah ingin melengserkan jabatan itu. Namun banyak pihak juga yang menuntut saya untuk tetap bersabar.
Bahkan sejumlah anggota Komisi IV DPR pun sudah banyak yang mengingatkan saya untuk tetap bisa menjalankan tugasnya sampai tuntas.Kalau jadi menteri itu harus sampai habis waktu masa jabatannya, jangan setengah-setengah. Saya pun harus bisa tetap tegas dan komitmen menjalankan aturan. Memang tugas sebagai menteri itu tidak gampang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved