Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keras Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29/2019 yang tidak lagi mewajibkan pencantuman label halal pada daging impor. Beleid itu dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
“Catatan YLKI Permendag ini cacat hukum karena kita punya Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Sedangkan Permendag 29/2019 mengisyaratkan produk yang beredar di pasar masih menyampingkan sertifikat halal," terang Sekretaris Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno, Rabu (18/9).
YLKI berpendapat, Permendag yang dikeluarkan Menteri Enggartiasto Lukita itu juga menabrak UU Perlindungan Konsumen yang mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur.
"Peraturan menteri itu di bawah UU, jadi harus mengacu pada Undang-Undang yang ada di atasnya," ungkapnya.
YLKI mendesak agar aturan tersebut segera dibatalkan. "Ini tidak bisa ditolerir, karena harusnya peraturan menteri itu menyesuaikan Undang-Undang yang sudah ada, peraturan yang lebih tinggi," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved