Pemerintah melalui Kementerian Hukum memastikan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.
“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Menurut Supratman, usulan RUU Perampasan Aset sudah pernah diajukan di periode sebelumnya, sampai ke penugasan di Komisi III DPR.
Meski begitu, sampai saat ini dinamikanya masih berlanjut. Supratman menegaskan bahwa pemerintah komitmen memberantas korupsi hingga ke akar.
“Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden. Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” kata Supratman.
RUU Perampasan Aset telah lama diusulkan pemerintah untuk ditindaklanjuti oleh DPR RI atau kurang lebih selama 14 tahun. Namun, hingga kini, RUU Perampasan Aset belum juga digarap DPR RI dan saat ini diusulkan pemerintah melalui Kementerian Hukum untuk dijadikan prolegnas prioritas.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved