Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun, calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan 4 orang tersangka," terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (01/03).
Dua orang tersangka lainnya adalah mantan Kepala BPKAD Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah sebagai pemberi suap.
Adriatma, Asrun dan Fatmawati sebagai penerima dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Hasmun sebagai pemberi, yang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP:
Basaria menyebut uang suap yang diberikan berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Kendari. Total nilai suap Rp 2,8 miliar.
"Diduga wali kota ini bersama-sama beberapa pihak yang menerima hadiah dari swasta terkait pelaksanaan barang dan jasa," sebut Basaria.
KPK menduga uang suap tersebut untuk uang pemenangan Asrun yang mencalonkan diri di Pilgub Sultra. “Permintaan dari Walikota Kendari untuk kepentingan biaya politik dari ASR, cagub di Sultra yang merupakan ayah dari walikota," kata Basaria.
Asrun merupakan mantan Walikota Kendari dua periode. Dia digantikan oleh Adriatma yang merupakan anaknya sendiri. “Diindikasikan uang untuk kebutuhan kampanye ASR sebagai cagub di Provinsi Sultra," ujar Basaria.
© Copyright 2024, All Rights Reserved